Berkas Oknum Guru Ruda Paksa Tujuh Siswa Dilimpahkan ke PN Purbalingga

Berkas Oknum Guru Ruda Paksa Tujuh Siswa Dilimpahkan ke PN Purbalingga

ASP ketika dibawa Polisi ke ruang Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.DOK RADAR BANYUMAS PURBALINGGA - Masih ingat oknum guru seni musik yang diduga meruda paksa tujuh siswanya di salah satu SMPN Negeri Purbalingga? Kabar terbaru berkas kasus ASP (32), oknum guru tersebut, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Senin (11/7/2022). Hal itu, diungkapkan oleh Bambang Wahyu Wardhana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin (11/7/2022) sore. Dia mengungkapkan, setelah pelimpahan berkas tersebut, maka tinggal menunggu jadwal sidang perdana di PN Purbalingga. "Selanjutnnya setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga akan mengeluarkan penetapan penahanan dan juga penetapan hari sidang," ungkapnya. Dijelaskan, ASP, diajukan Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Purbalingga ke Pengadilan Negeri Purbalingga, dikarenakan diduga melakukan tindak pidana. Ada dua tindak pidana yang dilanggar. Pertama, pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. https://radarbanyumas.co.id/waduh-mantan-kades-rudapaksa-gadis-di-bawah-umur/ Serta, pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: