Pemkab Purbalingga dan KPK Minimalkan Celah Korupsi

Pemkab Purbalingga dan KPK Minimalkan Celah Korupsi

DISKUSI : Bupati Tiwi saat bersama jajaran dan Tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK di Ruang Rapat Ardilawet Komplek Setda Purbalingga, Kamis (7/7). (Kominfo Purbalingga untuk Radarmas) PURBALINGGA- Celah potensi korupsi di Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus dipantau. Tak tanggung-tanggung, untuk meminimalkan celah itu, Pemkab Purbalingga mendapat pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pendampingan itu untuk monitoring pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Purbalingga. “KPK mendorong agar skor Monitoring Centre For Prevention (MCP) Pemkab Purbalingga bisa ditingkatkan sehingga celah potensi korupsi bisa diminimalisir. Progres MCP Kabupaten Purbalingga meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2019 nilai MCP 68 persen dan tahun 2021 meningkat menjadi 84 persen,” tutur Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat rapat dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Kamis (7/7) lalu, di Ruang Rapat Ardilawet Komplek Setda. Tiwi meminta, target di tahun 2022 ini, MCP bisa 94,06 persen. Pemkab Purbalingga bersama KPK sudah berkomitmen mewujudkan satu tekad untuk capaian MCP bisa meningkat signifikan. “Kami dari jajaran Pemkab Purbalingga mohon bimbingan karena mungkin ada kendala yang dihadapi sehingga nilai MCP belum bisa 100 persen," imbuhnya. Seperti diketahui, MCP merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Area intervensi MCP KPK yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisasi Pajak daerah; manajemen aset daerah; tata kelola keuangan desa. "Inshaalah kami semua yang ada di jajaran Pemkab Purbalingga sama-sama punya komitmen yang kuat agar pencegahan tindak pidana korupsi bisa terimplementasi. Sehingga anggara yang ada APBD ini betul-betul memberikan manfaat untuk mensejahterakan masyarakat," katanya. Azril Zah selaku Tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI mengungkapkan kedatangannya bermaksud untuk memperbaiki dan mendampingi. Pihaknya siap menerima konsultasi apapun. Pendampingan KPK kali ini meliputi aset, pendapatan daerah, perizinan dan pengadaan barang dan jasa. "Mayoritas kasus yang ada baik yang ditangani KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian itu tidak lebih dari 3 area saja. Pertama, pengadaan barang dan jasa termasuk suap pun arahnya ke sana. Kedua, perizinan. Ketiga, jual beli jabatan," katanya. https://radarbanyumas.co.id/temuan-audit-bpk-ri-di-purbalingga-terus-menurun-tahun-lalu-hanya-7-temuan/ Ia menambahkan, pihaknya melihat progres/komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui MCP. Tidak cukup disitu, untuk memastikan ketepatan MCP, maka dikonfirmasikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). "Hasil SPI bukan menginformasikan seberapa banyak kasus (tindak pidana korupsi) akan tetapi memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahannya," kata Azril. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: