Lingkar Dalam Tetap Steril, Meski Ada Kegiatan di Alun-alun Purbalingga
Alun-alun Purbalingga penuh PKL dan parkir, Sabtu (25/6) malam kemarin saat acara pengajian. (AMARULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA- Area jalan di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, tetap steril parkir umum maupun PKL. Meski kadang ada kegiatan insidental, sebenarnya tidak pernah diizinkan. Bupati juga tak pernah mengeluarkan izin parkir lingkar dalam alun-alun tersebut. “Kami terus mengingatkan jika ada dugaan pelanggaran parkir di lingkar dalam. Termasuk menempatkan petugas sembari patroli. Jadi langsung kami tertibkan jika terbukti melanggar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Minggu (26/6). Ia mencontohkan, saat ada kegiatan besar seperti pengajian akbar baru-baru ini, sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan parkir lingkar dalam itu. Pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir dan membuka lapak dagangan di lingkar alun-alun dalam. “Rambu larangan parkir sudah ada. Kini hanya mengandalkan kesadaran masing- masing pemilik kendaraan. Mudah- mudahaan kedepan semua dapat mentaati ketentuan yang ada, sehingga ketertiban dan keindahan dapat dijaga bersama,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, tak adanya lagi kantong parkir tepi jalan umum di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga. Namun terkadang masih ada yang curi-curi kesempatan melakukan parkir di lokasi larangan tersebut. “Khusus depan gapura menuju pendapa kabupaten, juga tetap steril. Bahkan larangan parkir di lingkar dalam alun-alun berlaku selamanya. Jadi tidak hanya saat ada pandemi,” tambahnya. Tujuan sterilnya lingkar dalam alun-alun karena selama ini banyak mengundang kepadatan lalulintas. Terutama saat malam hari libur. Sehingga diputuskan kebijakan untuk lingkar dalam alun-alun steril selamanya. “Kemarin kami hanya memberikan teguran lisan kepada juru parkir. Namun kalau tetap membandel melanggar di kemudian hari, akan kami tindak tegas,” ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/alun-alun-purbalingga-diusulkan-jadi-panggung-pengamen-tek-tek/ Seperti diketahui, sejak awal tahun 2021 lalu, lingkar dalam alun-alun Purbalingga dilarang untuk kantong parkir dan berlaku sampai sekarang. Lokasi tersebut juga sudah dipasang traffict cone dan rambu larangan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: