Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga Soroti Kegagalan Pemkab Purbalingga Dapatkan DID, Tahun Ini

Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga Soroti Kegagalan Pemkab Purbalingga Dapatkan DID, Tahun Ini

Jalannya Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Purbalingga, Jumat (24/6/2022). ADITYA/RADAR BANYUMAS PURBALINGGA - DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan perhatian lebih terhadap kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), tahu ini. Hal itu tertulis jelas dari saran Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga terkait pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. "Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan semua persyaratan terkait pencairan DID (Dana Insentif Daerah, red) agar dapat diperoleh kembali," ujar juru bicara Banggar DPRD Tingkat, saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (24/6/2022). Diketahui, Kabupaten Purbalingga tak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat, tahun ini. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan kriteria yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Yaitu tingkat penyelenggaraan e-Procurement minimal B. Kabupaten Purbalingga belum bisa memenuhi kriteria minimal tersebut Dalam kesempatan itu, Banggar DPRD juga memberikan saran, Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan BPK pada Tahun 2021 sesuai dengan time schedule yang telah disepakati dengan BPK agar dapat terselesaikan tepat waktu. https://radarbanyumas.co.id/wow-audit-bpkp-atas-jembatan-merah-purbalingga-keluar-rugikan-negara-rp-57-miliar-bupati-ditangani-polda-jateng/ Pemerintah Kabupaten Purbalingga diminta untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang retribusi. Sehingga pungutan retribusi memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menjadi temuan BPK kembali. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: