Pengelola Bangunan di Purbalingga Masih Minim Antisipasi Kebakaran

Pengelola Bangunan di Purbalingga Masih Minim Antisipasi Kebakaran

CEK: Plt Kabid Pemadam dan Linmas Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto saat mengecek peralatan kelistrikan di sebuah pabrik terkait permohonan rekom damkar, bulan lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radarmas) PURBALINGGA - Di Kabupaten Purbalingga baru ada separo gedung untuk keramaian yang memiliki alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran. “Minimal ada alat pemadam api ringan (APAR) dan kalau skala besar seperti komplek perumahan bisa memasang hidrant. Namun itu masih minim,” kata Plt Kabid Pemadam dan Linmas Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH, Rabu (22/6). Keberadaan alat pemadam kebakaran sebenarnya menjadi salah satu syarat wajib diperolehnya beberapa izin. Tanpa rekomendasi berupa surat dari Pemadam Kebakaran, perizinan lain samai ke IMB (saat ini persetujuan PBG,red), akan mandek. “Padahal kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu. Namun soal pemasangan sarpras antisipasi kebakaran masih terlihat keberatan. Kalau dilihatbiaya pengadaan sarpras itu bisa sampai ratusan juta,” imbuhnya. Bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki alat pemadam kebakaran minimal APAR, pihaknya mengimbau agar segera menyediakan. https://radarbanyumas.co.id/kebakaran-pabrik-kayu-pt-kbm-di-kelurahan-mewek-purbalingga-pt-sung-chang-ikut-terimbas-begini-kronologinya/ "Keberadaan alat tersebut menjadi upaya preventif atau pencegahan sangat penting serta meminimalisasi kejadian yang lebih besar dan kerugian yang lebih ekstrim,” ungkapnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: