Kabar Gembira, DPRD Ajukan Aturan Kendaraan Hilang dan Rusak di Tempat Parkir Bakal Terima Ganti Rugi di Raper

Kabar Gembira, DPRD Ajukan Aturan Kendaraan Hilang dan Rusak di Tempat Parkir Bakal Terima Ganti Rugi di Raper

Parkir tepi jalan umum di sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Rabu (22/6/2022).ADITYA/RADAR BANYUMAS PURBALINGGA – Kabar gembira bagi masyarakat Purbalingga yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tengah menggodok aturan ganti rugi bagi pemilik kendaraan yang hilang atau rusak di areal parkir resmi di tepi jalan umum. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga Teguh Dwiyanto mengatakan, pihaknya tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan umum. "Raperda itu merupakan produk inisiatif Komisi IV DPRD Purbalingga," katanya. Dijelaskan olehnya, di salah satu pasal yakni pasal 31, tersurat kehilangan atau kerusakan kendaraan di areal parkir resmi tepi jalan umum bakal mendapat ganti rugi 20 persen dari harga pasar. "Pada penjelasan atas pasal 31 Raperda itu disebutkan, ganti rugi hanya diberikan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat parkir," jelasnya. Namun, masih dalam pasal tersebut, kehilangan barang berharga yang ditinggal di kendaraan tidak termasuk yang diganti kerugiannya. “Kehilangan atau kerusakan kendaraan saat parkir menjadi tanggung jawab pengelola atau juru parkir," ujarnya. Diakui olehnya, pembahasan terkait Raperda tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan umum masih berjalan. "Tapi kami bersama Dinas Perhubungan belum sampai pembahasan pasal itu,” lanjutnya. https://radarbanyumas.co.id/raperda-pertanggungjawaban-apbd-2021-mulai-dibahas-di-tingkat-komisi/ Diketahui, selain Raperda tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan umum DPRD juga mengajukan sejumlah Raperda prakarsa. Yakni, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042. Raperda tersebut diserahkan DPRD kepada bupati dalam rapat paripurna DPRD pekan lalu. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: