Dindukcapil "Kebanjiran" Pemohon Data Kependudukan, Rata-Rata Untuk Syarat PPDB
TERTIB: Pemohon data kependudukan keluar dari Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, Senin (20/6). (ADITYA/RADAR BANYUMAS) PURBALINGGA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga kebanjiran pemohonan data kependudukan. Hal itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/sederajat di Kabupaten Purbalingga, yang tengah dibuka. Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurohman mengatakan, pemohon rata-rata membutuhkan surat keterangan Kartu Keluargan (KK). "Dalam pemenuhan persyaratan PPDB, banyak KK yang umur pencetakannya kurang dari satu tahun. Padahal, pendaftar sudah tinggal di lokasi sesuai KK lebih dari satu tahun. Sehingga, membutuhkan surat keterangan atau verifikasi dari kami," jelasnya kepada Radarmas, Senin (20/6). Panitia pendaftaran menurutnya, membutuhkan histori kependudukan pendaftar. Apakah sudah tinggal di lokasi tersebut lebih dari satu tahun atau tidak. Sebab, di KK tidak terdapat histori kependudukan. https://radarbanyumas.co.id/dindukcapil-rekam-data-difabel-ke-sekolah-butuh-waktu-sejam-untuk-membujuk/ Akibat hal itu, menurutnya pendaftar berbondong-bondong ke Kantor Dindukcapil untuk mengurus surat keterangan tersebut. "Saat ini, Dindikbud Provinsi (Jawa Tengah) sedang berkomunikasi dengan Dindukcapil Provinsi. Agar panitia bisa mengakses langsung data kependudukan tersebut," ujarnya. TERTIB: Pemohon data kependudukan keluar dari Kantor Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, Senin (20/6). (ADITYA/RADAR BANYUMAS) "Saat ini, Dindikbud Provinsi (Jawa Tengah) sedang berkomunikasi dengan Dindukcapil Provinsi. Agar panitia bisa mengakses langsung data kependudukan tersebut," ujarnya. Sebab, jika harus mengurus ke Dindukcapi hal itu akan membutuhkan waktu. Selain itu, juga cukup merepotkan Dindikcapi, karena pemohon mencapai ribuan. "Saat ini masih dibicarakan di tingkat provinsi," tegasnya. Meski demikian, sebelum ada kesepakatan antara Dindukcapil dan Dindikbud di tingkat provinsi. Pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada pemohon data kependudukan tersebut. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: