Hewan Ternak Diperiksa di Perbatasan

Hewan Ternak Diperiksa di Perbatasan

DIOBATI : Sapi milik peternak di kandang wilayah Bojongsari saat diobati oleh tim kesehatan hewan Dinpertan, (23/5) lalu. (Dinpertan Purbalingga untuk Radarmas) PURBALINGGA - Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebenarnya sudah lama diberlakukan, karena di regulasinya mensyaratkan itu. Bahkan tak hanya saat ada temuan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hanya saja, saat ini diperketat dengan pemeriksaan dan pengawasan di wilayah perbatasan antar kabupaten dibantu aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga, Mukodam SPt, Senin (20/6). Ia menegaskan, secara umum sebenarnya semua penjual ternak seperti sapi untuk kurban, jelas akan mengurus SKKH di tempat asal ternak tersebut. Karena semua daerah menerapkan syarat SKKH yang menjadi bukti dan sapi bisa masuk daerah lain. “SKKH yang menerbitkan adalah dokter hewan setempat atau dokter hewan berasal. Karena semua daerah menerapkan wajib SKKH, secara otomatis akan cukup efektif mengendalikan lalu lintas atau keluar masuknya ternak dari dan ke suatu daerah,” tuturnya, kemarin. Pemeriksaan lalu lintas ternak dilakukan di perbatasan antar kabupaten atau provinsi atau jalur masuk pasar hewan oleh petugas dinas yang membidangi peternakan setempat. Dinas bekerjasama dengan aparat keamanan baik Polri maupun TNI secara terpadu pada jajaran polsek dan koramil khususnya wilayah perbatasan. https://radarbanyumas.co.id/soal-wabah-pmk-hewan-untuk-kurban-ketua-mui-cari-yang-benar-benar-aman/ “Jika kendaraan membawa ternak tidak dilengkapi dengan SKKH maka akan ditolak masuk. Namun kepada peternak pembeli / penerima akan diberlakukan karantina ternak yang masuk selama 14 hari,” tegasnya. DIOBATI : Sapi milik peternak di kandang wilayah Bojongsari saat diobati oleh tim kesehatan hewan Dinpertan, (23/5) lalu. (Dinpertan Purbalingga untuk Radarmas) Tanpa bisa membuktikan SKKH, maka akan ditolak atau supaya dibawa kembali pulang. Jika ini terjadi tentu ada potensi kerugian bagi peternak atau pedagang karena konsekuensi biaya transportasi yang sudah dikeluarkan dan biaya lain yang harus ditanggung. Lebih lanjut dikatakan, penerbitan SKKH dilakukan secara ketat pemeriksan langsung oleh dokter hewan setempat terhadap hewan yang akan dikirim. Syarat SKKH diantaranya menyiapkan ternak yang akan diperiksa, menyiapkan data nama dan alamat pemilik serta alamat kandang/asal ternak, data ternak (jenis ternak, jumlah, jenis kelamin, ras, ciri-ciri misalnya warna) serta data nama dan alamat pembeli. “Tentunya ada syarat fotokopi KTP pemohon / pemilik ternak. Jadi saya rasa pengetatan SKKH juga sudah terjadi secara otomatis. Ketika dari Purbalingga dibeli luar daerah harus memberikan surat tertulis yang intinya bersedia menerima ternak dari Purbalingga. Maka hal tersebut akan sangat menguatkan terbitnya SKKH,” paparnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: