KPK Ingatkan MA Terkait Upaya PK Fredrich Yunadi

KPK Ingatkan MA Terkait Upaya PK Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) ke Mahkamah Agung (MA). Foto Istimewa JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar dapat menjatuhkan putusan yang memberikan efek jera terhadap para koruptor. Hal itu menanggapi upaya peninjauan kembali (PK) Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) ke Mahkamah Agung (MA). Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut. https://radarbanyumas.co.id/kpk-tahun-politik-tahun-korupsi/ "Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Rabu (21/10). Ia menyampaikan, PK merupakan hak setiap terpidana. Maka dari itu, ia menyampaikan KPK menghormati upaya hukum luar biasa yang diajukan Fredrich. "Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan mengaku siap menghadapi upaya PK Fredrich Yunadi. Persidangan perdana rencananya bakal digelar pada Jumat (23/10) mendatang. "Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10) lusa," kata Takdir. Upaya PK yang diajukan Fredrich terungkap melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berdasarkan situs tersebut, permohonan PK disampaikan pihak Frederich pada Jumat (16/10) pekan lalu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Fredrich hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan tersebut berlanjut ke tingkat kasasi. MA lantas mengabulkan kasasi KPK dan memperkuat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Fredrich dinyatakan terbukti bersalah menghalangi proses hukum oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP-el oleh majelis hakim. Ia saat itu merupakan kuasa hukum Novanto. Majelis hakim menyatakan Fredrich terbukti melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia disebut telah memesan kamar pasien untuk merawat Novanto terlebih dahulu sebelum mantan petinggi Partai Golkar itu mengalami kecelakaan. Fredrich juga disebut meminta dokter RS Medika untuk merekayasa data medis Novanto. Seluruh perbuatan itu dilakukan dia dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Ia juga disebut melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Fredrich tengah menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: