Cekrek! Pelanggaran Tertangkap Kamera, Surat Tilang pun Datang

Cekrek! Pelanggaran Tertangkap Kamera, Surat Tilang pun Datang

SIAP KAMERA: Polisi tengah mengatur lalu-lintas di salah satu titik di Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Penegakkan sanksi tilang dengan menggunakan kamera handphone, mulai dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga. Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga bisa melakukan tilang dengan handphone miliknya, menggunakan aplikasi bernama Go-Sigap. Hal itu, diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo kepada Radarmas, ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5). "Program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcemen atau tilang elektronik, red) mobile, dengan menggunakan kamera handphone ini dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis," ungkapnya. Diketahui, di Kabupaten Purbalingga jumlah ETLE statis yang dimiliki masih terbatas. Yakni, hanya ada di simpang empat depan Mapolres Purbalingga, serta di simpang empat Sirongge. Sehingga, Satlantas Polres Purbalingga menggunakan aplikasi Go-Sigap, yang diluncurkan oleh Polda Jawa Tengah. Dijelaskan, mekanisme penindakan menggunakan kamera handphone, adalah jika Polisi menemukan pelanggaran di jalan. Polisi langsung mengambil gambar pelanggaran tersebut. Kemudian, hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Satlantas. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang. https://radarbanyumas.co.id/tilang-etle-kini-bisa-pakai-kamera-hp/ "Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelasnya. SIAP KAMERA: Polisi tengah mengatur lalu-lintas di salah satu titik di Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) Kemudian, setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA. Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu. Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan. "Mulai dari awal tercapture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas di lapangan," ujarnya. Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya. Sejauh ini beberapa pengendara menanggapi positif penerapan tilang dengan menggunakan kamera handphone. Kris, warga Kecamatan Bojongsari, mengaku tidak keberatan dengan hal tersebut. Menurutnya, hal itu akan berdampak baik pada ketertiban lalu lintas, sekaligus bisa mengurangi kerawanan kecelakaan lalu lintas. "Saya setuju dengan penerapan ETLE mobile menggunakan kamera handphne. Hal itu, akan mendorong masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Apalagi, ada mekanisme penindakan yang terarah, serta tidak semua petugas bisa menindak," ujarnya. Hal serupa juga diungkapkan Agung, warga Kecamatan Purbalingga. Menurutnya, ETLE mobile menggunakan kamera handphone seharusnya bisa membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. "Sebab, tidak semua wilayah ada kamera ETLE statis. Sehingga, mempermudah tugas petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas," tutupnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: