Antisipasi Potensi PGOT dari Luar Daerah, Masyarakat Bisa Lapor ke Tim Siaga

Antisipasi Potensi PGOT dari Luar Daerah, Masyarakat Bisa Lapor ke Tim Siaga

DITERTIBKAN: Razia rutin PGOT minimal seminggu sekali digelar Sat Pol PP Purbalingga. (AMARULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA- Masyarakat bisa melaporkan kepada sat Pol PP jika ditemukan ada Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang dinilai sudah mengganggu ketertiban umum. Sat Pol PP tetap secara rutin maupun atas laporan masyarakat, melakukan razia penertiban. “Meski di kabupaten tetangga sedang mempersiapkan penerapan perda dengan sanksi cukup besar kepada orang yang terbukti memberikan uang pada PGOT, potensi PGOT lari ke Purbalingga, tetap disiapkan untuk penertiban,” kata Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Revon Haprindiat, Jumat (27/5). Ia telah menyiapkan tim siaga yang stand by setiap waktu. Ditambah razia rutin minimal seminggu sekali. Lalu adanya tindaklanjut cepat dari laporan masyarakat ketika ada kegiatan PGOT yang sudah meresahkan. “Bagi PGOT yang terjaring dan sudah masuk rumah singgah dan dari luar daerah, ada yang diantar sembari berkoordinasi dengan pihak kabupaten tetangga. Bahkan kami sudah membuka layanan penanganan gangguan Tibumtranmas,” imbuhnya. Revon juga mengungkapkan, persoalan PGOT tak hanya di Kabupaten Purbalingga. Bahkan di Kabupaten Magelang yang sudah menerapkan perda dan kamera intai terkait penertiban PGOT, masih belum optimal. “Saat kami ketemu di rapat propinsi, sempat ngobrol dengan masing-masing kepala Sat Pol PP, penerapan belum bisa maksimal. Tidak perlu menyalahkan masing-masing daerah,” tegasnya. Sementara itu, dalam setiap pelaksanaan kegiatan penertiban, selalu didasarkan pada Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/purwokerto-belum-bebas-pgot/ Ditambah Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Harapannya, Satpol PP hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan tindakan yang terukur dalam mengatasi gangguan Tibumtranmas. “Muara adanya kegiatan itu yaitu terwujud pelayanan masyarakat dalam situasi yang aman dan kondusif. Lalu adanya kepatuhan hukum masyarakat terhadap Perda dan Perkada,” katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: