Kerugian Negara Proyek Jembatan Merah Purbalingga Capai Rp 15,3 Miliar, Audit Permintaan Polda Jateng
PENGHUBUNG: Jembatan Merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen dan Desa Pepedan. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kerugian negara pembangunan jembatan penghubung Desa Tegalpingen (Kecamatan Pengadegan) dan Desa Pepedan (Kecamatan Karangmoncol), mencapai Rp 15,3 miliar. Hal itu, terungkap dari hasil audit dari Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah. Hal itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti kepada Radarmas, Rabu (25/5). "Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 15,3 miliar. Ini hasil penghitungan BPKP atas permintaan dari Polda Jawa Tengah," katanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan juga mengungkapkan hal yang sama. Politisi PDIP ini mengungkapkan adanya temuan kerugian negara yang disebabkan oleh pembangunan Jembatan merah itu, saat acara bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah M Ichwan di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara. Seperti diketahui, saat ini proses pembangunan jembatan yang dikenal dengan sebutan Jembatan Merah, ini tengah tangani oleh Polda Jawa Tengah. Sebab, ada indikasi penyelewengan terhadap pembangunan jembatan yang dilaksanakan 2017 lalu ini, dengan anggaran Rp 28 miliar tersebut. Akibat penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah itu, jembatan yang membentang di Sungai Gintung ini belum juga dioperasional. https://radarbanyumas.co.id/bocah-perempuan-sd-hilang-ternyata-disekap-di-rumah-tetangganya-di-purbalingga-diduga-dicabuli/ Termasuk, dilakukan pembenahan, karena ditemukan sejumlah kekurangan dalam pembangunan jembatan tersebut. Selain itu, jembatan ini tak kunjung dioperasikan karena gagal lolos uji jembatan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Trowongan Jalan (KKJT). Pemkab sudah mengalokasikan dana untuk pembenahan tapi urung dikucurkan karena masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: