Pemkab Purbalingga Diminta Membayar Ahli Waris Rp 310 Juta Atas Tanah yang Sekarang Berdiri SD Negeri 4 Makam
PUTUSAN: Jalannya sidang di PN Purbalingga (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 310, 275 juta kepada ahli waris tanah yang sekarang berdiri SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang. Hal itu, berdasarkan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Imanuel Charlo Rommel Danes, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis (19/5). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Imanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian gugatan dari ahli waris. Pemkab diminta membayar ganti rugi tanah yang di atasnya dibandung SD Negeri 4 Makam, sebesar Rp 310,275 juta. "Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut," kaya Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes. Hakim juga mengungkapkan, ada sejumlah gugatan yang tak dikabulkan. Kemudian Hakim memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk menanggapi hasil putusan sidang, selama 14 hari. Menanggapi hasil putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Alex Irawan Supriyatmoko berterima kasih atas keputusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan. Namun, pihak ahli waris mengaku kecewa dengan nominal uang yang diputuskan, yakni sejumlah Rp 310,275 juta. "Nilainya masih jauh dengan tuntutan kami," ujarnya ditemui seusai sidang. Diketahui ahli waris menuntut tergugat, membayar ganti rugi. Total luas tanah 1.631 m persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 meter persegi, tersisa 1.379 meter persegi atau 98,5 ubin. Sedangkan nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta. Ahli waris juga menuntut ganti rugi karena selama ini para ahli waris tidak bisa menikmati dari hasil lahan tersebut, sebesar Rp 200 juta. “Yang kita minta Rp 1,038 milyar, dengan rincian nilai tanah Rp 788 juta. Ganti rugi selama tidak bisa menikmati nilai ekonomi Rp 200 juta, serta biaya atau fee advokat Rp 50 juta,” katanya. Terkait hal itu, ahli waris dan kuasa hukum tengah menjajaki kemungkinan mengajukan kasasi. "Kasus ini sudah pernah kami banding sebelumnya. Jadi langkah selanjutnya adalah Kasasi," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Purbalingga Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan Hakim. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-kalah-di-persidangan-vonisnya-diminta-ganti-rugi-rp-310-juta-penggugat-masih-tidak-terima-ini-kasusnya/ "Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab," kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga didugat secara perdata oleh empat warga Desa Makam, Kecamatan Rembang. Bupati didugat bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Sekolah SDN 4 Makam, dan Kepalada Desa Makam, terkait lahan yang dibangun dan ditempati SDN 4 Makam, Kecamatan Rembang. Empat orang warga Desa Makam, yakni Soinah, Trisnareja, Puni dan Sugito. Mereka mengaku sebagai akhli waris tanah yang dibangun SDN 4 Makam tersebut. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: