Pasca UU Ciptaker, UPK Bertansformasi jadi Lembaga Keuangan Desa, Target Himpun Dana Rp12,7 T

Pasca UU Ciptaker, UPK Bertansformasi jadi Lembaga Keuangan Desa, Target Himpun Dana Rp12,7 T

Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar JAKARTA - Pasca-DPR RI mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Hingga 2022 mendatang, Kemendes PDTT menargetkan membentuk 5.300 LKD. Adapun dana yang dihimpun ditaksir mencapai Rp12,7 triliun dan total nilai aset lembaga sebesar Rp500 miliar. Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, ada lima tujuan yang ingin dicapai dalam pembentukan LKD. https://radarbanyumas.co.id/penggunaan-dana-desa-terbesar-untuk-blt-dana-desa-total-nasional-rp-174-triliun/ Dia menyebutkan, pertama, untuk menyelamatkan dan mengembangkan dana serta aset UPK. Nantinya aset dana bergulir ini akan didampingi oleh OJK mulai dari proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan. Kedua, meningkatkan perputaran dana bergulir. Khususnya di kalangan warga miskin yang dinilai semakin menanggung beban ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Ketiga, menghambat jerat rentenir bagi masyarakat desa. Keempat, meningkatkan inkusivitas ekonomi warga miskin. Di mana titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK. Terakhir, menurunkan tingkat kemiskinan di desa. Menyusul adanya peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha Bumdesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa. "Karena OJK sebagai lembaga profesional akan sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan atas LKD," jelasnya. Kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keberadaan LKD ini sejalan dengan program OJK, Kemendes dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan membangun Negara melalui perdesaan. “LKD ini merupakan wujud kita membangun negara melalui desa dan ini bagian dari tujuan OJK untuk memberi kontribusi pada perekonomian nasional,” tukas Wimboh. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: