Beli Sabu Online, Pelajar SMK di Purbalingga dan Rekannya Ditangkap Polisi
Tersangka dihadirkan Polisi saat jumpa pers. PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan berikut di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga, akhir April lalu. Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kedua tersangka yakni berinisial AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. "Kedua tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat (13/5/2022). Dijelaskan, salah satu tersangka yakni FS merupakan residivis kasus penjambretan. "Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AR merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK, red) di Purbalingga," lanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama. "Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," jelasnya. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor. https://radarbanyumas.co.id/dua-pelaku-penyalahguna-narkotika-diamankan-polisi-sektor-ajibarang/ Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: