Rp 4,5 Miliar untuk Tekan Stunting, Pemkab Purbalingga Bentuk Tim Pendamping

Rp 4,5 Miliar untuk Tekan Stunting, Pemkab Purbalingga Bentuk Tim Pendamping

RAKOR : Wabup Sudono, Kepala Dinkes, Kepala Dinsos KBP3A saat mengikuti apel virtual, di Pendapa Rumah Jabatan Wabup, Kamis (12/5). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun ini gencar menggenjot penurunan angka stunting. Tak tanggung-tanggung, dana pemerintah dialokasikan hingga Rp 4,5 miliar untuk keperluan tim pendamping keluarga (TPK) se Kabupaten Purbalingga. Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBPPPA) Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman menjelaskan, sebanyak 763 tim atau sebanyak 2.225 orang anggota tim telah bekerja tahun ini. “Pemkab Purbalingga telah dibekali dengan membentuk TPK. Dari anggaran sebesar 4,5 miliar diantaranya untuk alokasi bantuan pulsa para anggota TPK sekitar Rp 2,7 M. Kemudian yang Rp 1,8 M untuk operasional TPK setiap pendampingan," rincinya, Kamis (12/5) saat Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Bergerak secara daring. Lebih lanjut dijelaskan, setiap tim beranggotakan bidan desa, kader KB dan personil PKK desa/kelurahan. “Tim ini sudah dilatih dan diberikan orientasi di kecamatan-kecamatan. Setiap tim membawahi minimal 150 Kepala Keluarga (KK),” rincinya. Pada kesempatan yang sama melalui rapat virtual itu, Wabup Sudono ST MT mengungkapkan, Usai mengikuti pelatihan dan orientasi, Tim ini langsung bekerja dan melakukan pendampingan mulai Januari lalu. Pendampingan dilakukan terhadap calon pengantin, ibu hamil, ibu paska salin, ibu baduta (bawah dua tahun, red) dan balita. Tujuannya menjaga agar anak yang akan dilahirkan maupun yang telah lahir dapat terhindar dari stunting. https://radarbanyumas.co.id/gemarikan-fokus-di-desa-stunting/ RAKOR : Wabup Sudono, Kepala Dinkes, Kepala Dinsos KBP3A saat mengikuti apel virtual, di Pendapa Rumah Jabatan Wabup, Kamis (12/5). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Secara nasional, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penurunan stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. “Target nasional penurunan angka stunting tahun 2024 sebesar 14 persen. Kabupaten Purbalingga saat ini berada pada posisi 16,8 persen. Kami minta, Kabupaten Purbalingga juga dapat menurunkan stunting, minimal di angka 14 persen di tahun 2024 mendatang,” tegas Sudono. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: