Layanan Online Kependudukan Non Aktif, Dindukcapil Langsung Diserbu Pemohon
Pelayanan dokumen kependudukan di Kantor Dindukcapil. PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terpaksa menonaktifkan aplikasi Optima atau aplikasi pelayanan online pembuatan dokumen kependudukan. Sebab, muncul intruksi Mendagri nomor 57 tahun 2021, terkait sistem data kependudukan yang tersentralisasi di pusat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga Muhammad Faturrohman mengatakan, aplikasi Optima yang dikelola Dindukcapil sudah dinonaktifkan sejak 31 Maret 2022. "Karena menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat," kayanya, Rabu (11/5/2022). Dijelaskan olehnya, aplikasi optima dan sebagian besar aplikasi online data kependudukan di Jawa Tengah menginduk ke aplikasi online dengan server milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Karena saat ini server sudah migrasi ke pusat atau terpusat, otomatis pelayanan online yang ada di Pemprov sudah non aktif. Ditambahkan olehnya, pemerintah pusat sedang membangun aplikasi online terpusat yang nantinya akan digunakan oleh seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia. "Saat ini masih dalam tahap pengembangan," tambahnya. Penutupan aplikasi pelayanan dokumen kependudukan yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, juga terjadi di Kabupaten Klaten, serta daerah lain yang sudah menggunakan aplikasi online. Sebab kebijakan Inmendagri itu bersifat nasional. https://radarbanyumas.co.id/dindukcapil-kabupaten-purbalingga-diserbu-warga-ada-apa/ Dengan penonaktifan aplikasi Optima, saat ini pelayanan online administrasi kependudukan dialihkan menggunakan google formulirm yakni di https://s.id/pelayanan-dinpendukcapilpbg. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: