BPBD Purbalingga Naik Klasifikasi Jadi OPD Tipe A
Kantor BPBD Kabupaten Purbalingga di Jalan Soekarno-Hatta. PURBALINGGA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga bakal berubah menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) tipe A. Sebelumnya BPBD Kabupaten Purbalingga merupakan OPD tipe B. Hal itu, terjadi setelah DPRD Kabupaten Purbalingga dan Bupati Purbalingga menandatangani persetujuan bersama terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga, akhir April lalu. Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. "Serta, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta ketentuan lainnya," ujarnya. Dia menambahkan, Raperda tersebut juga telah kami harmonisasi dan fasilitasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Tengah, serta Gubernur Jawa Tengah. "Dengan peningkatan klasifikasi menjadi tipe A. BPBD diharapkan meningkatkan kinerja dari sisi pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil," jelasnya. Dia menambahkan, sebelumnya BPBD Purbalingga terdiri dari satu sub bagian dan tiga seksi. Dengan peningkatan klasifikasi tersebut, BPBD Kabupaten Purbalingga akan menjadi tiga bidang. Sehingga, diharapkan bisa lebih memperkuat BPBD untuk lebih menyajikan performa prima. https://radarbanyumas.co.id/puncak-arus-balik-di-wilayah-purbalingga-terjadi-sabtu-malam/ "Adapun terhadap hal-hal yang telah disampaikan pada saat pembahasan di tingkat pansus selanjutnya akan kami perhatikan sebagai bahan masukan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut," tambahnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: