Catat! Lebaran, Warga Dilarang Menerbangkan Balon Udara
PURBALINGGA - Masyarakat dilarang membuat dan menerbangkan balon udara saat hari raya lebaran nanti. Jika nekat, masyarakat yang melakukan ini tanpa izin bisa terancam pidana. Hal itu ditegaskan oleh Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Lanud JB Soedirman melalui Babinpotdirga Serma Aminudin. “Kegiatan menerbangkan balon udara saat lebaran, apalagi ada balon udara yang ditempeli petasan dilarang. Balon udara tidak boleh diterbangkan oleh masyarakat, karena dapat membahayakan penerbangan," katanya saat sosialisasi di Balai Desa Tidu, Kecamatan Bukateja, kemarin sore. Dia menambahkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan. "Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/terbangkan-balon-udara-tanpa-izin-bisa-kena-pidana/ Diketahui di Kabupaten Purbalingga terdapat Bandara Komersial Jenderal Besar Soedirman, yang berada di Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja. Bandara ini maish dipakai untuk penerbangan komersial maupun penerbangan privat dan militer. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: