Polri: Pemicu Anarkis Ternyata Provokatornya 3 Pelajar, Jadi Admin Facebook dan Instagram

Polri: Pemicu Anarkis Ternyata Provokatornya 3 Pelajar, Jadi Admin Facebook dan Instagram

Foto istimewa JAKARTA - Tiga orang diamankan karena diduga sebagai provokator dari pemicu aksi anarkis pada aksi demonstrasi 8 dan 13 Oktober lalu. Mereka ternyata berstatus sebagai pelajar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri para tersangka atas dugaan sebagai penghasut dan pemicu terjadinya demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Para tersangka berperan sebagai admin grup perpesanan maupun admin akun media sosial. Dikatakannya, mereka mengajak para pengikut akunnya untuk melakukan unjuk rasa anarkis. https://radarbanyumas.co.id/demo-ricuh-lagi-polisi-amankan-ratusan-anarko/ "Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," katanya, Selasa (20/10). Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka dalam kasus menggerakkan dan memprovokasi terhadap pelajar tersebut ternyata masih berstatus pelajar. "Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," katanya. Tiga pelajar yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi yang berbeda. "Yang pertama MLAI itu ditangkap di Jakarta Timur, WH ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur, SN di Cibinong, Bogor," tambahnya. MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa. Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota. Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan. "Semua adminnya dia, dia yang mengundang, dia yang memprovokasi, kirim foto-foto, terus ajak para pelajar STM, ayo kita kumpul demo, menghasut, provokasi, ujaran kebencian, makanya kita tangkap, anak sekolah ternyata," tuturnya. Lebih lanjut, Yusri menjelaskan ketiga orang ini juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10). Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tiga pelajar provokator tersebut terancam pidana penjara 10 tahun. "Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," katanya. Ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Argo menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada tiga pemuda tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Fahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Dijelaskannya, karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur, maka pihak kepolisian akan memberikan penanganan khusus terhadap ketiganya. "Anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan, teknis penyidikan," katanya. Agar anak-anak ini menyampaikan secara jujur, ruangannya tidak sama dengan ruangan pemeriksaan orang dewasa. "Ada fasilitas yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya. Massa perusuh pada demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar. Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi dengan melempari petugas kepolisian. Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020. Kemudian pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur. Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orang tuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: