Produk Kemasan yang Beredar di Purbalingga Diperiksa Insidental
PERIKSA: Petugas pengawas Kemeterologian dari UPTD Metrologi Dinperindag Purbalingga saat cek kemasan produk di supermarket wilayah Kecamatan Kalimanah. Produsen Nakal Langsung Ditindak PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga melalui UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga yang bernaung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Purbalingga tak hanya melakukan pengawasan melalui tera dan tera ulang. Namun memiliki kewenangan khusus memeriksa dan menganalisa barang dalam kemasan terbungkus (BDKT). Yaitu pada produk atau merk dagang yang ditentukan. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga, Afit Susanto ST menjelaskan, pihaknya memiliki tenaga fungsional Pengawas Kemetrologian yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Misalnya produk kemasan makanan, minuman dan lainnya. Kemudian memberikan hasil pengecekan, apakah ada yang melanggar atau hanya edukasi/pembinaan. “Kita bisa insidental melakukan pemeriksaan atau jika diduga ada temuan sesuai laporan masyarakat melalui pelaporan yang prosedural. Kami akan datang dan mengecek serta memberikan hasilnya kepada pihak terkait,” katanya, Minggu (25/4). Ketika ditemukan produsen yang diduga melanggar, maka ada tahapan yang ditempuh. Langkah pertama dbuat Berita Acara Hasil Pengawasan. Jika produsen dari Purbalingga, maka bisa langsung diminta untuk klarifikasi. “Jika yang bersangkutan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan, maka berhenti pada tahap pembinaan, sambil dilakukan monev hasil perbaikan mereka. Jika hasil monev belum sesuai harapan, maka akan diklarifikasi lagi sebelum naik ke tahap penyidikan,” jelasnya. Kemudian, sebelum naik ke tahap penyidikan. Pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pengusaha atau pedagang terkait dengan temuan yang ada dilapangan. Hal tersebut dilakukan untuk menganalisa apakah permasalahan yang ada layak atau tidak untuk lanjut ketahap berikutnya, yaitu penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik Polri/APH. https://radarbanyumas.co.id/ditemukan-izin-edar-palsu-produk-pangan-di-purwokerto/ Meski begitu, saat ini pihaknya masih mengedepankan pembinaan. Hanya saja jika sudah bandel atau membahayakan konsumen, maka bisa ditindak pidanakan. Tahun ini sudah berjalan dan pihaknya sudah mengagendakan sejumah kegiatan. “Muaranya sebenarnya pada perlindungan konsumen,” tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: