Pemerintah Perlu Dialog dan Sosialisasi
JAKARTA – Pemerintah diminta terus berdialog dan menyosialisasikan esensi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini harus tersampaikan kepada semua elemen dan organisasi kemasyarakatan. Dengan pendekatan dialogis atau komunikasi dua arah yang konstruktif, tujuan mulia dari UU itu diharapkan bisa dipahami semua elemen masyarakat. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan, dirinya mengapresiasi inisiatif Presiden Joko Widodo mengutus Mensesneg Pratikno menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), pimpinan Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia juga berharap para menteri menempuh langkah yang sama dan berdialog dengan elemen-elemen masyarakat lainnya untuk menyosialisasikan atau menjelaskan esensi UU Cipta Kerja. https://radarbanyumas.co.id/ini-catatan-kritis-cipta-kerja/ Bamsoet (sapaan akrabnya) meminta semua elemen masyarakat dapat memahami tujuan UU Ciptaker yang dibuat sebagai langkah pemerintah mengantisipasi perubahan dunia yang begitu cepat, khususnya di bidang ekonomi. "Perubahan itu harus direspons negara dengan cepat dan tepat melalui penciptaan iklim berusaha yang kondusif dan berdaya saing," ujarnya, Senin (19/10). Politisi Partai Golkar ini menilai untuk mampu beradaptasi dengan perubahan dunia di bidang ekonomi, aspek kemudahan berbisnis atau berusaha harus terus ditingkatkan efektivitasnya. Menurut dia, puluhan juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak hanya harus diberdayakan namun juga harus dilindungi agar bisa menjadi tuan di negaranya sendiri. Dia menilai, agar tujuan strategis itu bisa dicapai, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi, peran dan fungsi birokrasi yang efektif pada gilirannya akan memperbaiki dan meningkatkan kualitas ekosistem investasi. "Ketika investasi terus berdatangan, lapangan kerja akan tercipta dengan sendirinya. Tingkat pengangguran menurun, perekonomian Indonesia pun akan tumbuh, karena itu UU yang baru ini diberi nama Cipta Kerja," ujarnya. Terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (indef) Mirah Midadan menyampaikan bahwa sosialisasi terkait penyederhanaan perizinan pada Undang-undang Cipta Kerja melalui Online Single Submission (OSS), harus tersampaikan dengan baik. "Sosialisasi untuk mengajukan segala jenis perizinan yang diubah atau disimplifikasi melalui OSS harus tersampaikan dengan baik. Peran pemerintah daerah akan sangat dibutuhkan," kata Mirah. Mirah menyoroti poin yang terkait perizinan di bidang usaha perikanan dan kelautan, di mana dua poin yang terdapat dalam Pasal 1 UU tentang Perikanan jika dibandingkan dengan pasal yang terdapat pada UU Cipta Kerja. Pada pasal 1 UU tentang Perikanan poin 16,17, dan 18, disebutkan bahwa nelayan harus memiliki tiga izin yang harus dipenuhi sebelum berlayar untuk menangkap ikan. Sementara pada UU Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari tiga menjadi hanya satu perizinan yang harus dipenuhi nelayan kecil maupun nelayan besar sebelum berlayar untuk mencari ikan yang dilakukan melalui sistem OSS. Menurut Mirah, hal tersebut akan menguntungkan nelayan karena akan mereduksi biaya nelayan dalam mendapatkan izin, karena hanya perlu satu surat izin lewat sistem OSS. Untuk itu, Mirah berharap agar sosialisasi atas simplifikasi perizinan tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada para nelayan, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: