SPSI Jamin THR Penuh untuk Pekerja Purbalingga

SPSI Jamin THR Penuh untuk Pekerja Purbalingga

Para buruh pabrik rambut dan bulu mata palsu di Purbalingga wajib terima THR. (AMRULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA - Tak hanya pencairan THR kepada PNS dan pensiunan, THR untuk para pekerja pun juga menjadi perhatian Pemkab Purbalingga. Berbeda dengan pencairan THR PNS, untuk THR pekerja dibayarkan maksimal 7 hari sebelum libur Lebaran. Menyikapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengklaim seluruh perusahaan yang didominasi pabrik PMA dan PMDN rambut, tahun ini tak ada yang mengajukan keberatan atau ditunda pemberian THRnya. Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono menegaskan, tahun 2021 lalu pihaknya tidak dilibatkan dalam monitoring THR. Tahun ini pihaknya belum tahu akan dilibatkan atau tidak. Namun yang jelas, dari informasi yang diperolehnya dari serikat pekerja (SP), semua perusahaan menyanggupi pemberian THR penuh. “Kalaupun ditemukan ada yang menunda atau besarannya tidak sesuai, harus ada kesepakatan sebelumnya dengan pekerja/buruh. Kalau sepihak, maka bisa disebut pelanggaran,” tegasnya, Senin (18/4). Dana THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. “Bagi pekerja yang masa kerja kurang dari setahun, diberikan sesuai berapa bulan yang bersangkutan kerja di perusahaan itu. Artinya, besaran dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah satu bulan,” rincinya. Melihat tahun 2021 lalu, besaran THR tahun 2021 di Kabupaten Purbalingga mencapai lebih dari Rp 79 miliar, tepatnya Rp 79.541.242.982. Dengan jumlah total tenaga kerja 39.617 orang dikalikan UMK Rp 1.988.000 ditambah ada yang bingkisan. Sedangkan jumlah perusahaan/pabrik besar, sedang dan kecil yang dipantau total 72. https://radarbanyumas.co.id/ada-22-aduan-thr-di-jateng-ganjar-tunjangan-hari-raya-tak-boleh-dicicil/ “Tahun ini kami belum menerima laporan jumlah yang dapat THR dan besarannya,” katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: