Bupati, Kepala Dindikbud, Kepala Sekolah dan Kades di Purbalingga Digugat Empat Warga, Ini Alasannya
Jalannya sidang perdata sengketa lahan di PN Purbalingga. PURBALINGGA - Lahan tukar guling yang ditempati Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Makam, Kecamatan Rembang, disoal oleh ahli waris atau yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kasus ini digugat secara perdata oleh empat ahli waris, yakni Soinah, Trisnareja, Puni dan Sugito di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Kasus ini sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dari penggugat, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Purbalingga, Kamis (14/4/2022). Ada dua saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Imanuel Charlo Rommel Danes. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, persidangan perdata tersebut dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan bukti dari pihak penggugat. "Penggugat yakni Soinah, Trisnareja, Puni dan Sugito, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Alex Irawan Supriyatmoko," katanya. Dijelaskan, sidang perdata yang dilaksanakan adalah terkait dengan objek sengketa tanah di Desa Makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga. Objek sengketa lahan tersebut saat ini, berdiri sekolah, yakni SDN 4 Makam. Ditambahkan tergugat adalah Bupati Purbalingga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Makam, serta Kepala Desa (Kades) Makam. "Kris Hadi Widayanto, Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negera Kejari Purbalingga, selaku Jaksa Pengacara Negara dalam kasus ini bertindak dan atas nama mewakili tergugat," imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/dprd-purbalingga-kaji-perzinan-galian-c-di-arenan/ Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes, SH, menunda persidangan hingga hari Kamis, tanggal 28 April 2022. Agenda sidang mendatang adalah dengan agenda pembacaan kesimpulan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: