SPSI Purbalingga Minta Pengawas Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

SPSI Purbalingga Minta Pengawas Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

MESTI DILINDUNGI: Ribuan buruh pabrik di Purbalingga yang wajib mendapatkan perlindungan hak mereka. PURBALINGGA- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga meminta pengawas ketenagakerjaan (Naker) yang saat ini ditarik ke provinsi dikembalikan ke kabupaten. Hal itu ditegaskan Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono, baru-baru ini. Menurutnya, masa-masa seperti saat ini menghadapi THR, cuti, lembur maka persoalan tenaga kerja dengan perusahaan, mudah terpicu. "Kami di SPSI kadang tidak dilibatkan. Bahkan saat penentuan THR tahun ini juga tidak dilibatkan. Lalu ketika ada persoalan di perusahaan terkait karyawan, posisi karyawan lemah," katanya. Ia juga mengeluhkan sulitnya koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan saat ada masalah hubungan industrial. Saat terjadi laporan pelanggaran kepada pekerja atau naker, komunikasi tidak bisa langsung terjalin secara fisik. "Kalau ditarik kembali kewenangan ke kabupaten, saya rasa lebih cepat bergeraknya," imbuhnya. Ia juga tak menampik jika peran serikat pekerja di internal perusahaan belum bisa maksimal. Mereka terikat dengan perusahaan bersangkutan. Jika terjadi persoalan dan mengadu kepada SPSI Kabupaten Purbalingga, koordinasi dengan pengawas yang ada di tingkat provinsi jadi kurang maksimal. Sementara itu, mengacu pada PP 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikantongi suatu perusahaan masih minim. Padahal K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. https://radarbanyumas.co.id/perekonomian-membaik-perusahaan-di-kabupaten-purbalingga-diwajibkan-berikan-thr-penuh/ Purbalingga kini memiliki tak kurang dari 30 pabrik besar, baik PMA maupun PMDN. “Seharusnya, saat perusahaan baru berdiri, bahkan sebelum operasional, tenaga ahli K3 harus sudah ada. Nah peran dinas terkait harus ada dalam urusan ini. Kalau di Purbalingga peran dinas masih minim. Harusnya mendorong perusahaan untuk mengacu dan mendapat rekomendasi K3," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: