Kelola Zakat Tanpa SK Baznas Bisa Dipidana
PURBALINGGA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga mengingatkan panitia pengelola zakat. Mereka bisa dijerat hukum jika mengelola zakat tanpa ada SK Baznas. Wakil Ketua 1 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purbalingga KH Mashudi Munir mengatakan, ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Zakat. Seperti pada Pasal 38 UU menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Sedangkan pasal 39 Undang-undang itu menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000. "Jadi menurut undang-undang ini, takmir yang menghimpun zakat fitrah lebaran bisa dipidanakan. Perbuatan baik memang harus dilakukan dengan cara yang benar dan baik. Kalau tanpa amil karena belum sempat mengurus SK, maka bisa sebagai panitia zakat, jadi tidak ada amilnya,” tutur dia, Rabu (13/4). Mashudi menambahkan, sesuai ketentuan undang-undang itu, kata zakat mencakup juga infak dan sedekah. Pihak yang berwenang mengumpulkan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang dibentuk dan mendapat Surat Keputusan (SK) dari Ketua Baznas Kabupaten. https://radarbanyumas.co.id/zakat-sebagai-instrumen-pertumbuhan-ekonomi-umat/ UPZ bisa dibentuk di lingkungan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk di tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan tempat lainnya. "UPZ juga bisa didirikan di setiap masjid dan musala. Karena setiap masjid dan musala terdapat kotak yang disediakan bagi jamaah memberikan infak," imbuhnya. Saat ini sudah mulai banyak yang menyadari pentingnya UPZ itu. Terutama di masjid- masjid (takmir, red). Kemudian ada dana hasil penghimpunan yang diserahkan ke Baznas. Lebih lanjut dia mengingatkan, ketika berbicara zakat, pihak masjid menginginkan harus dibagi ke wilayah mereka, maka tinggal mengajukan usulan ke Baznas. Nantinya ada semacam surat tugas resmi sebagai wakil Baznas di wilayah masing- masing. "Jadi zakat yang didapatkan dari UPZ itu bisa digunakan kembali oleh mereka di wilayah bersangkutan. Termasuk kesadaran berzakat melalui Baznas. Meski begitu, banyak yang sudah gemar zakat, tapi sendiri dan langsung diberikan kepada yang membutuhkan," ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: