Langgar Perda, Tarif Parkir Pasar Segamas Kembali Diturunkan

Langgar Perda, Tarif Parkir Pasar Segamas Kembali Diturunkan

Pintu parkir di Pasar Segamas. PURBALINGGA - Kenaikan tarif parkir Segamas ternyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus dan Retribusi. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga meminta kembali pengelola parkir untuk menurunkan tarif sesuai Perda. “Atas intruksi Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) langsung melakukan pengecekan soal naiknya tarif parkir di Pasar Segamas tadi malam (Rabu malam, red). Kami langsung memberikan teguran kepada pengelola sekaligus memerintahkan untuk tarif parkir kembali diturunkan sesuai tarif semula,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin. Johan menambahkan, kenaikan tarif parkir Pasar Segamas tersebut, dikhawatirkan akan menurunkan jumlah pembeli yang datang ke Pasar Segamas. Sebab, saat ini tengah terjadi kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok. Naiknya tarif parkir membuat masyarakat enggan membeli barang kebutuhan di Pasar Segamas. Karena akan menambah pengeluaran masyarakat jika membeli di Pasar Segamas. Hal itu, dikhawatirkan akan mempengaruhi omset pedagang Pasar Segamas. “Oleh karena itu mengetahui adanya kenaikan tarif parkir, kami langsung mengambik sikap tegas,” ujarnya. Diketahui sebelumnya, pengelola parkir Pasar Segamas menaikkan tarif parkir sepihak, hingga dua kali lipat. Tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp 1.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 2 ribu untuk satu jam pertama. https://radarbanyumas.co.id/tarif-parkir-segamas-naik-sepihak-pedagang-dan-pembeli-ancam-demo-jika-tidak-diturunkan/ Tarif parkir mobil naik menjadi Rp 4 ribu dari sebelumnya Rp 2 ribu. Sedangkan, tarif parkir truk naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu. Akibat kenaikan tarif parkir tersebut sejumlah pembeli mengeluh. Bahkan, para pedagang mengancam akan menggelar aksi demo, jika tarif parkir tak diturunkan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: