Proses Izin Bangunan Bisa Mandek Bila Tidak Memenuhi Syarat Berikut Ini

Proses Izin Bangunan Bisa Mandek Bila Tidak Memenuhi Syarat Berikut Ini

CEK : Petugas pemadam saat mengecek lebih awal calon lahan lokasi bangunan salah satu rumah sakit di Bukateja. (AMARULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA - Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian dan usaha seperti industri/pabrik, rumah sakit, perkantoran, SPBU, Petrashop swalayan dan lainnya wajib mengantongi rekomendasi dari Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Purbalingga. Tanpa itu, maka saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang namanya Persetujuan Bangunan dan Gambar (PBG), tak akan bisa dilanjutkan. “Tahapan pengurusan PBG secara online bisa terhenti karena berkas rekom Pemadam Kebakaran tidak ada. Karenanya, dibutuhkan pengecekan dan pendampingan oleh tim dari Pemadam,” kata Plt Kabid Damkar dan Linmas, Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH, Senin (11/4). Dia mencontohkan, ketika ada developer akan membangun perumahan, maka saat mengurus perizinan, harus ada salah satunya rekomendasi dari Pemadam Kebakaran. Saat paparan gambar teknis dan peninjauan lokasi juga disertakan. “Minimal ada alat pemadam api ringan (APAR) dan kalau skala besar seperti pabrik dan komplek perumahan bisa memasang hidrant. Bahkan keberadaan alat pemadam kebakaran menjadi salah satu syarat wajib diperolehnya beberapa izin. Karena kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu,” rincinya. https://radarbanyumas.co.id/bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-begini-hitungan-contoh-bila-bangun-rumah-rp1-miliar/ Lebih lanjut dikatakan, memiliki alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran di gedung tempat usaha atau perumahan menjadi keniscayaan. CEK : Petugas pemadam saat mengecek lebih awal calon lahan lokasi bangunan salah satu rumah sakit di Bukateja. (AMARULLAH/RADARMAS) Namun, dari ratusan bangunan yang ada, kurang dari 50 persen yang telah menepatinya. Sehingga saat ini mereka banyak yang harus mengurus dadakan rekom pemadam kebakaran. “Bahkan saat bangunan gedung belum dibangun, survei tim rekom pemadam harus sudah dilakukan. Agar dalam penataan alat standar pemadam bisa ditata dengan baik. Namun karena sudah terlanjur, banyak yang sudah jadi bangunan, baru mengurusnya,” tambahnya. Bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki alat pemadam kebakaran minimal APAR, pihaknya mengimbau agar segera menyediakan. "Keberadaan alat tersebut menjadi upaya preventif atau pencegahan sangat penting serta meminimalisasi kejadian yang lebih besar dan kerugian yang lebih ekstrim,” ungkapnya. Sekretaris DPU PR Purbalingga, Mohammad Helmi Setijadi membenarkan adanya prasyarat salah satunya rekomendasi pemadam saat mengurus izin PBG di berkas yang dilampirkan secara online di SIMBG. “Sebelum ada sistem online, kami sudah pernah mengusulkan adanya syarat itu,” ujarnya singkat. (amr) https://radarbanyumas.co.id/dpu-pr-purbalingga-sebulan-baru-terbitkan-satu-pbg/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: