Kabar Gembira PNS Purbalingga, TPP Tiga Bulan Akan Cair 18 April

Kabar Gembira PNS Purbalingga, TPP Tiga Bulan Akan Cair 18 April

PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga sedang melaksanakan apel pagi. PURBALINGGA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Pasalnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang tiga bulan belum cair, akan dicairkan bulan ini. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto kepada Radarmas, Selasa (12/4/2022). "Jadwal (pencairan TPP, red) sudah pasti. Pengajuan SPP-SPM ke Bakeuda bisa dimulai tanggal 13 April (Selasa, red)," ujarnya. Dia menambahkan, jika SPP-SPM diterima dengan benar dan lengkap oleh Bakeuda. Maka, selambat-lambatnya pada dua hari kerja berikutnya sudah ada Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. Atau TPP sudah bisa dicairkan. "Kalau tanggal 13 maju SPP SPM, hitungannya bisa dibayarkan pada hari Senin tanggal 18 April. Karena hari Jumat (15 April 2022, red) libur," lanjutnya. Diketahui, PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga hanya bisa gigit jari selama tiga bulan terakhir. Pasalnya, tambahan penghasilan pegawai TPP dari Januari lalu hingga Maret belum cair. Perubahan sistem di pemerintah pusat dinilai jadi pemicu. https://radarbanyumas.co.id/2022-tak-ada-kenaikan-siltap-untuk-kades-sekdes-dan-perangkat-desa/ Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti membenarkan, pencairan TPP belum bisa dilaksanakan, hingga Maret ini. Hal itu, karena terkendala sistem dari pemerintah pusat. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: