DPRD Purbalingga Kaji Perzinan Galian C di Arenan
KAWAL: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono saat audiensi pekan lalu. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga bakal mengkaji perizinan yang dimiliki oleh pengusaha tambang, yang akan menambang galian C di Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang. Hal itu, diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwoni, akhir pekan lalu. "Pengusaha mengatakan sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat. Kebetulan, kami baru mendapatkan salinan berkas perzinannya. Jadi kami perlu mengkaji terlebih dahulu berkas perizinan yang mereka miliki," ungkap Politisi Partai Gerindra ini, kepada Radarmas. Dijelaskan olehnya, berdasarkan klaim dari pengusaha tambang, perzinan penambangan galian C saat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, menurutnya gejolak masyarakat di lapangan perlu dipertimbangan, meski rencana penambangan tersebut sudah berizin resmi. Dia juga menambahkan, pengusaha juga harus mempertimbangan banyak hal sebelum melakukan penambangan. Karena diketahui, jalan yang akan dilalui untuk penambangan galian C di Sungai Gintung, Desa Arenan, meewati tanah kas milik Pemerintah Desa (Pemdes) Arenan. Berdasarkan hasil audensi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, diketahui Pemdes Arenan melalui Kepala Desa H Ikhwono belum sepenuhnya mengizinkan penambangan di Desa Arenan. Sebab, ada sebagian warga yang menolak rencana penambangan tersebut. https://radarbanyumas.co.id/warga-yang-pro-dan-kontra-di-desa-arenan-kaligondang-sama-sama-ngotot-permasalahan-galian-c/ "Sehingga, maish perlu dilakukan pembicaraan lebih lanjut. Hal itu, jangan sampai ada permasalahan yang terjadi kemudian hari di Desa Arenan, karena permasalahan penambangan galian C," lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: