Perekonomian Membaik, Perusahaan di Kabupaten Purbalingga Diwajibkan Berikan THR Penuh

Perekonomian Membaik, Perusahaan di Kabupaten Purbalingga Diwajibkan Berikan THR Penuh

Pekerja di dalam satu pabrik yang ada di Kabupaten Purbalingga. PURBALINGGA - Perusahaan di Kabupaten Purbalingga diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh. Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga akan segera menerbitkan surat edaran terkait hal itu, secepatnya. Sekretaris Dinnaker Kabupaten Purbalingga Gatot Budiraharjo mengungkapkan hal itu kepada Radarmas, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022). "Melihat pernyataan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja, red) RI, mestinya hal itu harus dipatuhi perusahaan, termasuk di Purbalingga," ungkapnya. Rencananya surat edaran kepada perusahaan tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat ini. "Kami menunggu regulasi dari Kemenaker RI. Jika sudah turun akan kami tindak lanjuti dengan penerbitan surat edaran dari kami kepada perusahaan di Purbalingga," ujarnya. Meski demikian, Dinnaker sudah mendahului mengirimkan surat awal kepada perusahaan terkait pembayaran THR dan pemantauan THR. Di dalam surat tersebut juga sudah disebutkan poin yang menyebutkan rumus pembayaran THR secara penuh, sesuai dengan masa kerja pekerja. "Ini barusan kami buat dan akan segera ditindaklanjuti dengan dikirimkan kepada perusahaan," lanjutnya. https://radarbanyumas.co.id/airlangga-minta-pengusaha-bayar-thr-untuk-pekerja-di-rakernas-kspsi/ Sebelumnya, perusahaan masih mendapatkan relaksasi dalam pembayaran THR pekerja. Hal itu, disebabkan perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19. Namun, seiring membaiknya perekonomian relaksasi tersebut sudah tidak ada lagi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: