ASN Purbalingga Tetap Ditarget Kinerja Meski Jam Kerja Dikurangi
MELAYANI: ASN di lingkungan Setda Purbalingga tengah menjalankan apel pagi. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tetap diberikan target kinerja. Meski jam kerja ASN dikurangi selama bulan suci Ramadan 1433 H ini. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Nomor : 840/6266/2022, tertanggal 1 April 2022. Isinya yakni tentang penetapan hari dan jam kerja selam bulan Ramadan 1443 H di lingkungan Pemkab Purbalingga. Sekda menegaskan, meskipun jam kerja dikurangi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tetap membuat target kinerja bagi ASN. "Sehingga kualitas layanan dan kerja para ASN tetap prima," ujarnya. Dalam surat tersebut Sekda menjelaskan, untuk OPD yang menerapkan lima hari kerja. Jam kerja untuk Senin hingga Kamis, masuk mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.15 WIB. Sedangkan, untuk hari Jumat ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. "ASN diberikan isitirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB," jelasnya. Sedangkan, untuk OPD yang menerapkan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. "Hari Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Serta ASN diberikan jam istirahat untuk hari Senin hingga Kamis dan hari Sabtu, mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB," lanjutnya. Bagi OPD yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, untuk jam kerja diserahkan kepada pimpinan masing-masing. namun, dengan catatan selama satu pekan, jam kerja ASN harus memenuhi 32,5 jam. "Selama bulan Ramadan apel pagi ditiadakan," tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/ramadan-asn-bekerja-7-jam-sehari/ SE Sekda tersebut dibuat mendasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 11 Tahun 2022, tertanggal 25 Maret 2022. “Masih dalam suasana Pandemi Covid-19 dengan menerapkan wfh dan wfo yang disesuaikan dengan sistem kerja satuan kerja baik yang menerapkan sistem 5 hari maupun 6 hari kerja,” katanya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: