Tri Wulan Pertama, 191 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat
PURBALINGGA - Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tri Wulan pertama 2022 diketahui ada 191 data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hal itu diketahui dari hasil Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan dalam rangka mengetahui jumlah pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. “KPU Kabupaten Purbalingga saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang nantinya akan digunakan pada saat Pemilu tahun 2024," katanya, Senin (4/4/2022). Dia menambahkan, KPU Kabupaten Purbalingga menerima masukan dari masyarakat terkait dengan data pemilih. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo menjelaskan, data pemilih baru yang dimutakhirkan selama Triwulan I mencapai 43 pemilih dengan rincian 12 laki-laki dan 31 perempuan. Sementara diketahui ada 191 data pemilih yang tidak memenuhi syarat, yang terdiri dari 92 laki-laki dan 99 perempuan. https://radarbanyumas.co.id/data-kependudukan-purbalingga-baru-bisa-diakses-5-opd/ “Dengan rincian data pemilih yang dimutakhirkan selama Triwulan I atau bulan Januari, Februari dan Maret. Maka jumlah pemilih menjadi sebanyak 743.255 pemilih dengan rincian 373.580 pemilih laki-laki dan 369.675 pemilih perempuan.” jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: