Berkas Oknum Guru Pelaku Pencabulan 7 Siswa di Purbalingga Dilimpahkan ke Kejari
LANJUT: Polres Purbalingga saat menggelar jumpa pers kasus oknum guru cabul, beberapa waktu lalu. (DOK RADARMAS) PURBALINGGA - Kasus oknum guru yang mencabuli tujuh siswinya di Kabupaten Purbalingga, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Saat ini, tinggal menunggu proses di Kejari untuk dinyatakan P21. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov kepada wartawan, akhir pekan lalu. "Berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan (Kejari Purbalingga, red). Jika tidak ada revisi tinggal menunggu P21," katanya. Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari, menurutnya masih menunggu berkas yang telah dikirimkan dinyatakan P21. "Pelimpahan tersangka dan barang bukti nanti setelah P21,” ujarnya. Terpisah Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana mengakui, pihaknya sudah menerima berkas dari Polres Purbalingga, terkait kasus oknum guru cabul tersebut. “Ini masih proses penelitian, belum ada P19 ataupun P21,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, pria berinisial ASP (32), yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP negeri di Kabupaten Purbalingga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, beberapa waktu lalu. Guru yang mengajar mata pelajaran seni musik ini, ditangkap karena mencabuli tujuh muridnya, yang masih berusia di bawah umur. Ulah bejat pelaku yang mencoreng dunia pendidikan di kabupaten Purbalingga itu, dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari ketujuh korban yang dicabuli, lima murid sudah dirudapaksa oleh tersangka. Satu murid baru sebatas dicabuli, serta satu lainnya baru diminta oleh tersangka menonton video dewasa. https://radarbanyumas.co.id/kemen-pppa-minta-hukuman-dikebiri-bagi-guru-pelaku-pencabulan-7-siswa-di-purbalingga/ Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam korban. Yakni, jika tidak mau berbuat tidak senonoh dengan tersangka, diancam dengan diberi nilai jelek atau video tak senonoh korban disebarkan. Rata-rata usia korban ketika dicabuli oleh tersangka berusia 14 tahun. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajara maupun di luar jam pelajaran. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: