Sopir Curi Hp Pemilik Laundry di Penambongan

Sopir Curi Hp Pemilik Laundry di Penambongan

PELAKU : Tersangka ketika dibawa oleh petugas ke lokasi jumpa pers di Mapolres Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Sopir angkutan berinisial SU (41), warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, ditangkap petugas dari Polsek Purbalingga. Dia merupakan tersangka kasus pencurian handphone di Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatatakan, tersangka melakukan pencurian di kios laundry milik Agus Supriyatin (33), warga Kelurahan Penambongan. "Kasus pencurian diketahui pada 7 Maret lalu. Sedangkan tersangka kami tangkap pada 2 Maret lalu," katanya, Jumat (25/3). Dijelaskan, modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry. Saat pemilik laundry sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur. Menyadari menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbalingga. Dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan di TKP. Selain itu, meminta keterangan sejumlah saksi. Saat dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi. "Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan," jelasnya. Gurbacov menambahkan dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain yaitu penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara. https://radarbanyumas.co.id/polres-purbalingga-musnahkan-141-gram-sabu-hasil-tangkapan/ "Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya. Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: