Kenaikan PPN Naik Harusnya Tak Jadi Masalah, Wabup Purbalingga Optimis Tak Ada Putus Kontrak

Kenaikan PPN Naik Harusnya Tak Jadi Masalah, Wabup Purbalingga Optimis Tak Ada Putus Kontrak

DIRAMPUNGKAN: Proyek fisik Puskesmas Rembang yang selesai tahun 2021 lalu. (DOK RADARMAS) PURBALINGGA- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per April mendatang, diklaim Wakil Bupati Purbalingga, Sudono ST MT tak mempengaruhi pekerjaan fisik oleh kontraktor pelaksana. Ketika dalam perencanaan sesuai kondisi yang ada, misal PPN naik, maka tak jadi masalah. “Proyek tetap jalan dan saya optimis tak ada putus kontrak. Karena mereka para rekanan proyek semakin memahami dan dapat menilai kemampuan masing-masing,” kata Wabup Sudono baru-baru ini. Perencanaan kegiatan berperan penting dalam menentukan suatu pekerjaan atau proyek fisik. Karena akan menentukan kebutuhan, indeks dan lainnya. Bahkan termasuk kebutuhan anggarannya. Lalu dilelangkan untuk didapatkan pemenang tender pekerjaan fisik. Data dari Bappelitbangda Kabupaten Purbalingga, tahun 2022 ini Pemkab Purbalingga menganggarkan dana Rp 231,727 miliar. DIRAMPUNGKAN: Proyek fisik Puskesmas Rembang yang selesai tahun 2021 lalu. (DOK RADARMAS) Anggaran ini untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purbalingga. Ada 8 OPD yang melaksanakan kegiatan infrastruktur. Yaitu DPU PR dengan jumlah 10 sub kegiatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (5 sub kegiatan), Dinas Lingkungan Hidup (2 sub kegiatan), Dinas Perhubungan (3 sub kegiatan), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (3 sub kegiatan), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (1 sub kegiatan), Dinas Kesehatan (7 sub kegiatan), serta Dinas Pertanian (7 sub kegiatan). Sebelumnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2022, telah diserahkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Januari lalu. Salah satu pengusaha jasa konstruksi asal Purbalingga, Sumarto mengungkapkan, adanya kenaikan PPN tidak berpengaruh. Kecuali dalam perencanaan PPN masih 10 persen, lalu saat pembayaran ada PPN 11 persen. “Kalau secara umum selama sudah sesuai aturan pemerintah, maka harus dibayarkan dan tidak masalah. Justru di perencanaan yang harus sudah memasukkan PPN 11 persen,” ujarnya, Kamis (24/3) malam. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: