Jarak Vaksin Pertama dan Kedua Lebih dari Enam Bulan Wajib Ulang

Jarak Vaksin Pertama dan Kedua Lebih dari Enam Bulan Wajib Ulang

KEJAR TARGET: Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Pendapa Dipokusumo, Selasa (22/3). (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Masyarakat Purbalingga yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, dalam kurun enam bulan setelah suntikan pertama atau dinyatakan drop out (DO), perlu mengulang vaksinasi. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto, Selasa (22/3). "Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/2/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran DO," kata mantan Direktur RSUD Panti Nugroho Purbalingga ini. Dijelaskan, sasaran DO yang dimaksud dalam SE Kemenkes tersebut adalah masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sejak vaksinasi dosis pertama. "Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang," jelasnya. Dia menambahkan, vaksinasinya dapat menggunakan jenis vaksin, yang berbeda dari vaksin semula. Sasaran yang DO dapat menggunakan vaksin dengan jenis vaksin berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya. Diungkapkan, alasan yang mendasari adanya kebijakan tersebut adalah efikasi vaksin yang menurun setelah lebih dari enam bulan. https://radarbanyumas.co.id/gejot-vaksinasi-booster-binda-target-1-500-peserta-vaksin-di-purbalingga/ Efikasi vaksin adalah tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi saat tahap uji klinis. "Kendati demikian, pengulangan vaksinasi dari awal adalah tindakan yang aman dilakukan. Hal tersebut juga sudah ada kajian dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization, red)," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: