Prajurit LGBT, Fenomena yang Telah Lama Ada, TNI-Polri Beri Sanksi Tegas

Prajurit LGBT, Fenomena yang Telah Lama Ada, TNI-Polri Beri Sanksi Tegas

JAKARTA - Fenomena prajurit TNI-Polri yang berorietasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menyeruak usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan membeberkannya. Sanksi tegaspun diberikan. Layaknya TNI, Polri pun akan memberikan sanksi pemecatan jika anggotanya berorientasi LGBT. Namun, sejauh ini belum ada laporan terkait anggota Polri LGBT. https://radarbanyumas.co.id/awas-liberalisasi-omnibus-law-dalam-sektor-alat-pertahanan/ "Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (16/10). Dijelaskan Awi, kasus LGBT di tubuh Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C diatur, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum. "Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah menindak secara tegas. Sebab sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi. Nanti kami tanyakan perkembangannya," jelasnya. Sanksi pemecatan telah dilakukan TNI terhadap anggotanya yang LGBT. Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jawa Tengah memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. Tak hanya dipecat, Praka PW juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Demikian juga Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena melakukan hubungan sejenis. Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada oknum TNI yang melaanggar kesusilaan termasuk LGBT. "TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," katanya. Menurutnya, Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. "Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," tegasnya. Proses hukum, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI). Pengamat Militer Universitas Padjadjaran, Muradi menyebut hal yang wajar bila anggota TNI dipecat arena LGBT. Sebab, sejak awal memang telah ada perjanjian tertulis bahwa prajurit harus memiliki keinginan seksual tunggal. Dalam hal ini laki-laki menyukai perempuan, dan perempuan menyukai laki-laki. "Dari awal pendaftaran dari mulai tamtama, bintara sampai perwira ada cek soal seksualitas. Nah di situ juga ada perjanjian antara si calon personel, calon anggota ini dengan mabes TNI. Jadi ketika mereka ternyata menyimpang, maka kemudian ya mereka harus ada konsekuensi. Bisa dipecat, karena dianggap apa, tidak taat pada perjanjian awal," bebernya. Ada dua kemungkinan seorang perwira TNI mengidap perilaku seksual LGBT. Bisa jadi, ketika dilakukan tes seleksi masuk perwira, penyeleksi tidak menelusuri lebih dalam terkait ketertarikan seksual calon perwira yang bersangkutan. "Artinya dia memang ada gen gay, ada gen lesbian dan sebagainya tapi tidak tergali lebih dalam," katanya. Sebab lainnya karena pergaulan di lingkungan TNI yang membuatnya seperti itu. Bisa pula karena pernah melihat orang melakukan LGBT kemudian ada ketertarikan sehingga mengikuti kelompok tersebut. "Jadi dua hal itu kemungkinan terjadi. Saya kira itu bagian dari situasi yang tidak bisa mereka tolak. Jadi ketika mereka seksnya agak berbeda maka dia akan mencari orang-orang yang mirip atau sama. Makanya mereka kemudian punya komunitas (LGBT)," katanya. Sementara Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, meminta Polri transparan dalam mengungkap kasus LGBT yang melibatkan perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal. Seperti yang dilakukan TNI. "Berkaitan dengan itu, Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," katanya. Polri harus transparan dalam menjelaskan indikasi LGBT di institusinya. Termasuk kebenaran Brigjen E yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT. Pada awal masa kepemimpinan Kapolri Idham Azis, institusi ini pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri. "Sayangnya kelanjutan kasusnya menjadi misteri, karena tidak ada kelanjutan yang transparan," katanya. Demikian pula yang diungkapkan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Dia meminta pimpinan TNI dan Polri tegas terkait kasus LGBT di lingkungannya. "Kita meminta pimpinan TNI agar bersikap tegas dalam menghadapi masalah ini agar citra TNI tidak rusak dan jatuh di mata rakyat dan bangsa apalagi sapta marga itu bagi seorang prajurit merupakan kehormatan dan nyawa bagi mereka," katanya. Dilanjutkannya, prajurit yang berorientasi LGBT telah merusak muruah dan nama baik TNI. Karenanya pimpinan harus bertindk tegas. "Kita meminta pimpinan tertinggi TNI agar turun tangan bagi menjaga muruah dan nama baik TNI karena sepanjang pengetahuan kita selama ini TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," tegasnya. Penyimpangan seperti itu, menurutnya telah melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga. Terutama poin ketiga yang berbunyi "Kami kesatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa". "Ini artinya sebagai kesatria, prajurit TNI harus menghormati ajaran agama yang mereka anut. Dan seperti kita ketahui bersama tidak ada satu agama pun di negeri ini yang diakui oleh negara yang mentolerir perilaku LGBT," teranganya. Fenomena LGBT di kalangan TNI ternyata sudah lama terjadi. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. "Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat," ujarnya. Hasanuddin menilai, isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi yang tepat. Ini harus menjadi tugas dan tanggung jawab bagi pimpinan TNI. Tugas pokok dan fungsi TNI, memang menuntut kerja sama kelompok, serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa yang tinggi. Terutama, ketika bertugas di daerah khusus yang membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya. "Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas, jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI," katanya. Di beberapa negara seperti Prancis, ada aturan sangat ketat terhadap anggota yang LGBT. Serta, tidak diterima di lingkungan angkatan perangnya. "Setahu saya di TNI pun sama, saat seleksi awal sangat mendapat perhatian serius," ujarnya. Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau LGBT di lingkungan TNI. Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat. Dalam diskusi tersebut, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI. Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan. Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10).(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: