Gerak Cepat Jasa Raharja Tangani Laka Lantas di Desa Tlahab Lor Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Purbalingga Ahmad Imran R sedang memberikan informasi Jaminan Jasa Raharja kepada keluarga korban. Purbalingga - Kecelakaan tunggal kembali terjadi di Jalan Bayeman, Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga pada Hari Kamis, 3 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Kendaraan bus pariwisata PO Kalingga Jaya dengan nomor polisi B-7084-KAA menabrak dinding tebing. Mendengar kejadian tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Purbalingga Ahmad Imran Rasidi bersama Petugas Jasa Raharja Samsat Keliling Purbalingga Mohamad Nur Rizal bergerak cepat mendatangi Rumah Sakit untuk mendata korban. Kejadian tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka-luka. Korban meninggal dunia merupakan kondektur bus tersebut, yaitu Luqman Hakim (20 tahun) yang beralamat di Desa Gendosari RT.2/RW.1, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R Harry Prabowo mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia akan diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Pati. "Kami turut berduka cita atas kejadian tersebut,kami akan segera memberikan santuan ke keluarga korban meninggal melalui Jasa Raharja perwakilan Pati." Jelas Harry,Kamis (03/03/2022) siang ini. https://radarbanyumas.co.id/hendak-wisata-ke-baturraden-bus-tabrak-tebing-jalan-di-bayeman-satu-meninggal-dunia-dan-21-dirawat-di-rumah-sakit/ Santunan bagi korban meninggal dunia bila ada ahliwaris sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- sedangkan bagi yang tidak ada ahliwaris akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000,-. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Purbalingga Ahmad Imran R sedang memberikan informasi Jaminan Jasa Raharja kepada keluarga korban. "Santunan ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat." pungkas Harry. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD dr. R Goeteng Taroenadibarata Purbalingga dan RS PKU Muhammadiyah Bobotsari Purbalingga dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka-luka. Adapun identitas para korban luka-luka adalah sebagai berikut: 1.Ali Farchan 2.Sukarti 3.Dhafita 4.Musarofah 5.Nafiah 6.Slamet Prihatin 7.Bagus Maulana 8.Nela Abdi Umam 9.Tusmiati Nabila 10.Nia Wahyu Ramadani 11.Siti Masrukah 12.F Nihayah 13.Muh Ali Jafar 14.Nur Rohim 15.Zaenal Mustofa 16.Naila Rahma 17.Muhammad lintang 18.Hanif Riza Khalili 19.Khamidun 20.Rifka Vivilia Rahmawati 21.Nurishah 22.Akmal alfarek Ahya 23.Ali 24.Bambang Untui Kronologis Kejadian, Semula bus PO. Kalingga Jaya nomor polisi B-7084-KAA melaju dari arah utara (Pemalang) ke selatan (Purbalingga) dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dengan kondisi jalan menurun dan berbelok ke kanan, kendaraan bus menabrak dinding tebing sebelah kiri jalan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: