Kasus Korupsi APBD, Mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo Divonis Empat Tahun Penjara

Kasus Korupsi APBD, Mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo Divonis Empat Tahun Penjara

Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilaksanakan secara virtual. PURBALINGGA - Masih ingat kasus dugaan korupsi APBD Purbalingga di Kantor Kecamatan Purbalingga atau Kecamatan Kota? Terdakwa kasus ini, yakni mantan Camat Purbaligga Raharjo Minulyo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Semarang, Selasa (1/3). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Raharjo Minulyo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. "Majelis Hakim yang diketuai oleh Rochmad menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," katanya, Selasa petang. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/kejari-purbalingga-hanya-tetapkan-tersangka-tunggal-kasus-korupsi-apbd-kantor-kecamatan-purbalingga/ Terdakwa juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 189.065.422, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilaksanakan secara virtual. "Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya. Majelis hakim juga menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. "Menyatakan agar seluruh barang bukti berupa dokumen/surat yang disita seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Purbalingga Cq Kecamatan Purbalingga. Serta, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," imbuhnya. Diketahui, vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang hanya menuntut hukuman penjara satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. https://radarbanyumas.co.id/tersangka-dugaan-kasus-korupsi-pnpm-kecamatan-kebasen-ajukan-penangguhan-penahanan/ Diketahui, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Kecamatan Purbalingga tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Hal itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 424.965.970. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: