Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap
DITANGKAP : Pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Satreskrim. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Kasus penggelapan mobil rental di Kabupaten Purbalingga berhasil diungkap Satreskrim Polres Purbalingga. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, dan masih memburu tiga tersangka lainnya yang melarikan diri. Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, korban penggelapan mobil rental yang dilakukan tersangka, Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari. "Penggelapan mobil rental milik korban terjadi pada 30 Desember 2021. Namun, baru dilaporkan ke polisi pada 3 Februari 2022 lalu. Korban lapor karena tersangka tak kunjung mengembalikan mobil rental miliknya," jelasnya, Kamis (17/2) Dia menambahkan, dua hari sejak kasus tersebut dilaporkan, Satreskrim berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Kemangkon. Sebelumnya, setelah melakukan penggelapan para tersangka bersembunyi di wilayah tersebut. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka berhasil diamankan yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Serta SI (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari. "Masih ada tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas. Ketiganya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," ujarnya. Modus pelaku yaitu meminjam mobil di rental milik korban. Yakni satu unit mobil merek Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R 1624 AP. Namun, mobil tersebut oleh para tersangka tidak dikembalikan kepada korban. https://radarbanyumas.co.id/gadaikan-mobil-rental-lelaki-asal-kranji-ditangkap/ Mobil dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp 9,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya. Wakapolres menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: