PPKM di Purbalingga Kembali ke Level 3
CEK PROKES: Operasi yustisi dalam rangka pengetatan PPKM di Kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS) Positivity Rate Capai 18,54 Persen PURBALINGGA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purbalingga, kembali masuk ke Level 3. Hal itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM, 15-21 Februari 2022. Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febianto mengatakan, naiknya status PPKM di Kabupaten Purbalingga dari Level 2 ke Level 3, disebabkan oleh sejumlah hal. "Persentase kasus positif terhadap pemeriksaan atau positivity rate di Kabupaten Purbalingga naik," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga ini kepada Radarmas, Selasa (15/2). Dijelaskan olehnya, positivity rate di Kabupaten Purbalingga melebihi standar dari WHO, yakni 18,54 persen. "Standar dari WHO maksimal adalah 5 persen. Jadi positivity rate di Kabupaten Purbalingga masih jauh melebihi standar maksimal WHO," jelasnya. Tak hanya itu, tingginya kasus positif aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, beberapa hari terakhir juga menjadi penyebab naiknya status PKKM. Saat ini, kasus positif aktif di Kabupaten Purbalingga sudah menembus 265 kasus. Hal itu, menurutnya akan menjadi evaluasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Pemkab menurutnya, akan melakukan sejumlah langkah untuk kembali menurunkan status PPKM di Kabupaten Purbalingga. “Purbalingga memang kembali masuk level 3, setelah sebelumnya berada di level 2. Kami sudah melakukan koordinasi guna mengambil kebijakan. Salah satunya adalah dengan memasifkan kembali tracing dan testing yang masih kurang,” jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: