Investor Purbalingga Berharap Pengurusan Izin Terkait Pendirian Bangunan Dipersingkat
DENGAR PENDAPAT: Pertemuan investor, Pemkab dan DPRD, pekan lalu. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Investor mengeluhkan lamanya pengurusan izin terkait pendirian bangunan, yang mencapai 29 hari. Hal itu, terungkap daam pertemuan antara investor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan DPRD kabupaten Purbalingga, pekan lalu. Sidik Purwanto meminta agar waktu pengurusan bisa disingkat menjadi satu pekan. Sebab, selama ini pihaknya harus menunggu waktu hingga 21 hari, untuk bisa mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga. "Bagi investor, lamanya pengurusan izin cukup merugikan. Sebab, investasi yang mereka tanamkan harus mandek menunggu perizinan turun. Jadi kami ingin waktunya dipersingkat, agar investor tidak mengalami kerugian," kata mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga ini. Pria yang saat ini, fokus dalam kegiatan investasi di Kabupaten Purbalingga ini, mengaku, kerap mendapatkan keluhan terkait hal itu dari para investor. "Kami berharap waktunya bisa dipersingkat," tegasnya. Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan dari PT Royal Korindah Ike Sepdayani. Dia berharap, DPUPR juga memperhitungkan sejumlah hal dalam pengurusan izin. Diantaranya, untuk investasi yang berhubungan dengan ribuan tenaga kerja dan ekspor bisa dipriorotaskan. Sebab, hal itu terkait odrer dari pembeli serta nasib dari ribuan tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut. https://radarbanyumas.co.id/tiga-destinasi-wisata-di-cilacap-siap-digelontor-dana-investor-mulai-ajukan-izin-investasi/ Terkait hal itu, kepala DPUPR Cahyo Rudianto mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait waktu pengrusan izin tersebut. Sebab, rentang waktu tersebut merupakan aturan dari Pemerintah Pusat. "Rentang waktu tersebut, tentunya sudah diperhitungkan dengan matang. Karena prosesnya memang membutuhkan waktu di masing-masing tahapan," jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: