Pejabat Purbalingga Abaikan LHKPN Terancam Potong Tunjangan
HARUS LAPOR : Sekda saat memimpin rapat sosialisasi E-LHKPN dengan daring bersama KPK RI. PURBALINGGA - Para pejabat di Pemkab Purbalingga diminta segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik (E-LHKPN). Sanksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 1 tahun 2022 menyebutkan, jika wajib lapor E-LHKPN tidak dipatuhi, maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10 persen dari yang seharusnya diterimakan. Tidak hanya itu, ada sanksi lain jika pejabat Pemkab tidak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu dikatakan Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, baru-baru ini di hadapan para Kepala OPD dan Camat saat sosialisasi E-LHKPN. Pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga yang memenuhi kriteria untuk mengisi E-LHKPN harus mengisi harta kekayaannya sebelum batas akhir 31 Maret mendatang. Laporan itu untuk menciptakan salah satu variabel pemerintahan yang bersih dengan cara pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Segera saja mengisi form secara online harta kekayaannya atau E-LHKPN sebagai wujud kerjasama dan niatan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegasnya. Sekda juga mengingatkan, Pimpinan OPD, Camat dan BUMD untuk tidak menunda-nunda isian E-LHKPN. Karena biasanya di awal-awal sistem masih bisa diakses dengan mudah. Dikhawatirkan jika para pejabat mengisi E-LHKPN di akhir menjelang penutupan maka sistem akan susah diakses karena banyaknya pengakses untuk mengisi form. https://radarbanyumas.co.id/sejumlah-opd-purbalingga-bakal-diperiksa-bpk/ "Saya sudah mengisi. Segera saja mengisi di awal karena masih mudah diakses. Kalau di akhir dikhawatirkan sulit diakses karena banyaknya pengajuan," imbuhnya. Pada kesempatan yang sama, petugas KPK RI, Dian Widiarti menegaskan sanksi yang diberikan Pemkab lebih ringan dari PP Nomor 94 Tahun 2021. Pada pasal 10 huruf e menyebutkan tunjangan kinerja bisa dipotong sebesar 25 persen selama 6 bulan jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya. "Pemkab Purbalingga telah melakukan langkah bagus yaitu Perbup Nomor 1 Tahun 2022. Sanksi pada PP menyebutkan lebih tegas lagi bahkan sampai dengan pemberhentian," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: