Pengelola Wisata Diminta Maksimalkan PeduliLindungi
HARUS PROKES: Owabong, salah satu destinasi wisata di Kabupaten Purbalingga. PURBALINGGA - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga meminta pengelola tempat wisata memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Seluruh wisatawan yang masuk ke areal objek wisata harus melakukan scan QR Code Apilkasi PeduliLindungi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinporapar Kabupaten Purbalingga Prayitno kepada Radarmas, Rabu (2/2). "Dinas (Dinporapar, red) terus melakukan pemantauan dan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk setiap destinasi (objek wisata, red)," ungkapnya. Dia menambahkan, terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut, pihaknya mengacu pada Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor : 443/351, tertangga 31 Januari 2022, untuk sektor wisata. "Dalam surat itu disebutan penerapan aplikasi PeduliLindungi wajib dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelacakan kasus," tambahnya. Tak hanya itu, mengacu pada surat tersebut tempat wisata juga dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan. "Pembatasan kunjungan jumlahnya mengacu pada Inmedagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri, red) terbaru," lanjutnya. Tempat wisata juga masih dilarang menggelar acara yang memicu datangnya massa dalam jumlah banyak. https://radarbanyumas.co.id/prokes-di-purbalingga-diperketat-patroli-makin-giat/ Sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola tempat wisata yang tak mengindahkan aturan tersebut. "Kita tahu bersama angka postif Covid-19 tengah mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Jadi, kita semua harus menjaga agar tak terjadi lagi lonjakan kasus seperti sebelumnya," jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: