KPP Pratama Purbalingga Beri Penghargaan Wajib Pajak dalam Gelaran Tax Gathering 2022

KPP Pratama Purbalingga Beri Penghargaan Wajib Pajak dalam Gelaran Tax Gathering 2022

PURBALINGGA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan Tax Gathering 2022 bertema Pajak Kuat Indonesia Maju. Acara digelar di Aula KPP Pratama Purbalingga, Selasa (25/1). Diikuti 65 wajib pajak dengan rincian sembilan wajib pajak Bendahara Negara, 36 wajib pajak Orang Pribadi, dan 20 wajib pajak Badan. Plt Kepala KPP Pratama Purbalingga, Raden Agus Setiawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberi apresiasi dan penghargaan pada wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam penerimaan pajak pada 2021, serta demi menjalin sinergi yang baik dan harmonis antara wajib pajak dengan KPP Pratama Purbalingga. Raden juga meminta dukungan dari wajib pajak agar KPP Pratama Purbalingga dapat meraih predikat zona integritas. "Kami meminta dukungan pada para wajib pajak agar KPP Pratama Purbalingga dapat meraih predikat Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” pintanya. Puncak acara Tax Gathering ini ditandai dengan pemberian penghargaan pada wajib pajak yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan KPP Pratama Purbalingga, yang terdiri dari Pembayar Pajak Besar, Patuh, dan Kooperatif tahun 2021 kategori Orang Pribadi, serta Badan. Instansi Pemerintah dengan Respon Terbaik terhadap Dinamisasi Perubahan Peraturan dan Aplikasi Perpajakan kategori Instansi Pemerintah Pusat Wilayah Kabupaten Purbalingga. Instansi Pemerintah dengan Respon Terbaik terhadap Dinamisasi Perubahan Peraturan dan Aplikasi Perpajakan kategori Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga. Dan Desa dengan Pembayaran Terbesar dan Patuh Pelaporan Pajak tahun 2021 di Wilayah Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/realisasi-penerimaan-pajak-capai-rp-10-triliun-di-kanwil-djp-jawa-tengah-ii/ Selain itu, disampaikan juga pemaparan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sedang berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Ahmad Mudjib, selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Purbalingga pada wajib pajak yang hadir. Raden menyampaikan, program Pengungkapan Sukarela sudah dimulai. Dalam program ini, kesempatan wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela terbuka lebar. "Jadi, manfaatkan PPS untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," pungkas Raden. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: