Terdakwa Penadah Mobil Kredit Divonis 10 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Purbalingga tampak depan PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan terhadap terdakwa kasus Fidusia penadah mobil kredit Budi Susanto (32), pada sidang yang digelar 21 Desember lalu. Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Dian Erdianto SH MM, didampingi anggota Mochamad Uwaryaji SH MH dan Imanuel Charlo Rommel Danes SH, terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penadahan mobil kredit. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," katanya Dian Erdianto. Hal itu, sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diuraikan sebelumnya. Terdakwa dinyatakan berlasah dalam Tindak Pidana Penadahan, seperti yang tertuang di dalam Pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP. Sehingga mengakibatkan pihak PT Sinarmas Multifinance, selaku pemberi kredit mengalami kerugian. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa menjalani sisa hukuman di tahapan Rutan kelas II B Purbalingga. Terdakwa sendiri sudah menjalani hukuman di tahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga, sejak 8 Agustus lalu. Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa yang telah diadili sebelumnya, yakni Septia Karmili (26), mengajukan kredit pembiayaan pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005, dengan nomor Polisi R 1125 BD. https://radarbanyumas.co.id/hilangkan-objek-jaminan-pengusaha-otomotif-dihukum-satu-tahun-karena-langgar-pasal-jaminan-fidusia/ Disepakati, terdakwa mendapatkan kucuran kredit pelunasan pembelian mobil tersebut dari PT Sinarmas Multifinance Cabang Purwokerto sebesar Rp 65 juta. Namun, di tengah jalan tanpa sepengetahuan pemberi kredit, yakni PT Sinarmas Multifinance Cabang Purwokerto, terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain, yakni Budi Susanto. Mobil dialihkan atau dipindah tangankan angsurannya sebesar Rp 14 juta, pada 4 Januari 2021 lalu. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: