Jelang Tahun Baru, Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita dari Toko dan Tempat Karaoke di Purbalingga
AWAS MABUK: Botol minol yang disita Sat Pol PP Purbalingga, Rabu (29/12) malam. AMARULLAH/RADARMAS PURBALINGGA - Jajaran Sat Pol PP Purbalingga kembali menertibkan peredaran minuman beralkohol (Minol), Rabu (29/12) malam. Sasaran mereka yaitu kios/toko yang menjual minol dan tempat hiburan seperti karaoke. Sebanyak 168 botol minol berbagai merk disita dari 2 tempat karaoke dan kios minol. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentramas Masyarakat (Tibumtranmas), Sutriono SSos menjelaskan, kegiatan ini untuk mengantisipasi timbulnya gangguan Tibumtranmas pada malam pergantian tahun. “Kami lakukan langkah antisipasi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol pada Malam Tahun Baru 2022. Karena diduga kuat berpotensi menimbulkan kerumunan dan gangguan Tibumtranmas. Harapannya, situasi kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga yang aman dan kondusif,” tegasnya, Rabu (29/12) malam. Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor : 9/2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Perda Nomor : 4/2017 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Serta Perda Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. “Ada beberapa barang bukti yang kami amankan. Rinciannnya, di toko minuman disita 29 botol dan di dua tempat karaoke sejumlah 139 botol dan 1 tempat karaoke kosong. Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 168 botol dari berbagai merk,” rincinya. Selain menyita ratusan botol minol, petugas juga memberikan sanksi kepada penjual. Baik sanki lisan sampai sanksi tertulis kedepannya. https://radarbanyumas.co.id/4-000-botol-miras-dislender-kapolres-purbalingga-tegaskan-tak-ada-penyekatan-hanya-pendataan/ “Usai pendataan secara detil, nantinya akan ada sanksi,” imbuhnya. Penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Purbalingga meresahkan. Mereka yang sudah ditertibkan akan dipanggil resmi oleh PPNS di Sat Pol PP Purbalingga untuk diproses. Namun sanksi sementara hanya pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulanginya. “Jika melanggar surat pernyataan, maka saat kami melakukan penertiban, siap-siap terancam pidana dan maju ke sidang di PN Purbalingga. Dakwaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: