Naskah Cipta Kerja Sampai ke Jokowi, 812 Halaman, Pemerintah Daerah Mulai Disosialisasikan
Foto istimewa JAKARTA – Draf Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 812 halaman yang sudah disahkan DPR RI, kemarin (14/10) diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Penyerahan tidak dilakukan secara langsung. Sekretariat DPR menyerahkan Undang-Undang sapu jagat itu lewat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan naskah final ke Mensesneg Pratikno. Sebelum berangkat, kepada wartawan Indra mengatakan jika dirinya sudah membuat janji dengan Pratikno. Indra menegaskan, naskah draf UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI. Totalnya ada 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi. https://radarbanyumas.co.id/uu-cipta-kerja-mulai-disosialisasikan-virtual-kemendagri-daring-dengan-ketua-dpr-daerah/ ”Tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan. Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," katanya. Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. Saat menyerahkan naskah tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di Gedung Sesneg sekira 2 jam. "Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah," tambah Indra. Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law. Mantan Kapolri ini menyarankan agar materi yang berasal dari lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah. Sehingga menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif. Tito mengaku akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah dan Forkopimda, sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing. “Bahan-bahan kita akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Silakan kalau mau mempelajari semuanya. Saya kira akan sulit sekali, karena semua sibuk. Jadi silakan buat tim kecil mungkin, untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” katanya. Hal senada disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada rapat koordinasi tersebut. Bahwa mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka. “Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoax, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya. Mahfud menambahkan, bahwa yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. Jadi, saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izin nya tidak akan keluar. “Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu,” terang Mahfud. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: