Di Purbalingga, Masuk Lingkungan Kerja Bakal Discreening, Ujicoba Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Di Purbalingga, Masuk Lingkungan Kerja Bakal Discreening, Ujicoba Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

KERJA: Belum semua perusahaan melaksanakan ujicoba penerapan aplikasi PeduliLindungi. PURBALINGGA - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode screening untuk karyawan yang masuk kerja. Total ada sepuluh perusahaan di Kabupaten Purbalingga, yang mulai melaksanakan ujicoba tersebut. https://radarbanyumas.co.id/target-satu-hari-7-700-orang-divaksin-di-purbalingga-vaksin-remaja-baru-13-persen-dosis-1/ Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga Edi Suryono, Minggu (26/9). "Sudah ada. Total ada 10 perusahaan," ungkapnya. Dikatakan, sepuluh perusahaan tersebut yakni PT Sumber Graha Sejahtera, PT Tirta Agung Wijaya, PT John Toys Indonesia, PT Nina Venus Indonusa, PT Milan Indonesia, PT Serasi Gaya Busana, CV Mandiri Agro Sejahtera, PT Hanmi Hair International, Braling Grand Hotel by Azana, serta PT Royal Korindah. Dijelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan sebagai screening karyawan yang masuk ke lingkungan perusahaan. Hal itu untuk sarana pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan. Diakui, ujicoba apilkasi PeduliLindungi di lingkungan parusahaan atau pabrik itu masih terdapat kendala. Yakni, karyawan masih kesulitan dalam proses pendaftaran. "Khususnya untuk user name dan password. Rata-rata masih antre meskipun sudah daftar," ujarnya. Salah satu perusahaan yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk screening karyawan yang masuk yakni PT Royal Korindah. Di perusahaan bulu mata palsu ini, aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diterapkan sejak akhir pekan lalu. HRD PT Royal Korindah, Ike Sepdayani mengatakan, ujicoba sudah dilaksanakan sejak Sabtu (25/9) lalu. Namun, masih belum bisa diterapkan kepada seluruh karyawan. Sebab, karyawan belum semua menginstal apikasi PeduliLindungi. Diketahui, sesuai Inmendagri 34/2021, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik. yakni. perusahaan untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf, yang dibagi minimal dalam dua sif. Uji coba dilakukan untuk mendapatkan feedback sebelum seluruh operasional kegiatan industri dibuka secara penuh. Terdapat kriteria yang menjadi syarat atau prioritas dalam menetapkan peserta uji coba ini. Antara lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan menyampaikan laporannya. Selain itu, perusahaan berlokasi di daerah status PPKM Level 4 telah melaksanakan vaksinasi pekerja, memiliki komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: